NARKOBA


NARKOBA
NARKOBA
Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
  Narkotika
Apa yang salah dengan Narkoba?
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. Itu berarti bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun sekarang ini banyak jenis-jenis obat dan zat yang tergolong narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.
Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan obat?
Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakitnya atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketagihan/kecanduan dan ketergantungan yang populer disebut dengan narkoba. Tanpa indikasi (kegunaan) yang dianjurkan dokter atau dosis yang tidak tepat akan berbahaya bagi kesehatan manusia dan bahkan dapat menimbulkan kematian tiba-tiba.


Penggunaan istilah
NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umunya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
NARKOBA
Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Dan istilah ini merupakan istilah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui surat edaran BNN.
MADAT
Ada juga yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Tetapi istilah madat ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium. Istilah madat ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti, Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan), Geram (gerakan rakyat anti madat). Lembaga yang sangat getol mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan payung organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba muncul dan juga istilah madat adalah merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.

NARKOTIKA
Apa yang dimaksud dengan Narkotika?
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman atau bukan sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun sintesis yangbukan narkotika, berhasiat psikoaktif (sifat yang dapat mempengaruhi otak atau mental dan prilaku serta mampu menimbulkan adiksi dan dependensi yakni menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang menyalahgunakannya) melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Bahan adiktif adalah Bahan atau zat lain (bukan narkotika dan psikotropika) yang dapat menimbulkan perubahan pada prilaku dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kenapa disebut dengan narkotika?
Disebut narkotika karena golongan zat tersebut memiliki sifat psikoaktif yakni mempengaruhi otak (susunan saraf pusat) yang selain menyebabkan perubahan prilaku dan ketagihan dan atau ketergantungan, serta juga menyebabkan narkose (pembiusan) khususnya opium dan heroin, yaitu:
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (analgetik) menurunkan atau mengubah kesadaran dan berpengaruh menidurkan (hipnotik)
Sebenarnya ganja dan kokain masing-masing mempunyai khasiat farmakologik yang agak berbeda dengan opium/heroin, namun ada persamaan, sehingga menurut Undang Undang dimasukkan kedalam golongan narkotika.

Apa saja Golongan Narkotika?
Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika pasal 2, dapat dijelaskan pula bahwa narkotika dapat digolongkan kedalam 3 golongan sebagai berikut:
Narkotika golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk terapi dan pengobatan, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya: heroin/putaw, kokain, ganja.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang berhasiat pengobatan sebagai pilihan terahir dan dapat digunakan sebagai terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: morfin, petidin, turunan/garam narkotika dalam golongan tersebut.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang berhasiat pengobatan dan banyak dipergunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: codein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Berdasarkan proses pembuatannya Narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:
1. Narkotik alamiah terdiri dari:
Opium
diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum yang getahnya bila dikeringkan akan menjadi opiummentah.
Kokain
diperoleh dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca. Penyalahgunaannya menimbulkan efek stimulansia dan ini dikenal dengan kokain.
Ganja
atau Canabis yang diperoleh dari tanaman Perdu Canabis Sativa yang mengandung tanaman aktif yang bersifat adiktif.
2. Narkotika Semi Sintetik
Jenis ini dibuat dari alkaloid opium yang mempunyai inti Phenanthren dan diproses secara kimiawi menjadi satu bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotik. Contoh: Heroin, Codein, Oxymorphon dan lian-lain.
3. Narkotik Sintetik
Narkotik ini dibuat dengan suatu proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotik. Contoh: Petidine, Nisenti, Leritine dan lain-lain.

PSIKOTROPIKA
Apa yang dimaksud dengan Psikotropika?
Menurut Undang Undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pada pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis yang bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Zat psikoaktif mempunyai sifat adiksi dependensi (menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang mengggunakannya). Tidak semua zat atau obat menimbulkan adiksi dan dependensi pada pemakainya kecuali zat psikoaktif.
Apa Saja Golongan Psikotropika?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ada empat golongan Psikotropika:
Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Seperti: Ekstasi (Termasuk N-etil MDA dan MMDA).
Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi deksamfitamina dan fenetilina, amfetamin (nama lain dari jenis ini adalah shabu-shabuSS), pada pecandu yang sangat berat, sering ditemukan pada saat sipecandu dalam keadaan normal tetap merasakan seperti mereka dalam keadaan atau kondisi mabuk akibat pengaruh dari zat adiktif ini (flash back), sepertinya mereka tidak mau meningglkandunia mereka on berat atau mabuk berat. salah satu dari prilaku mereka dalam keadaan ini seperti: berbicara sendiri, paranoid yang tidak berhenti, dll.
Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya seperti amobarbital, buprenorfina dan butalbital.
Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi diazepam, pil KB, magadon, nitrazepam dan nordazepam.
BAHAN ADIKTIF
Apa yang dimaksud dengan Bahan Adiktif ?
Bahan adiktif adalah zat atau bahan yang menyebabkan manusia kecanduan atau ketergantungan terhadap zat tersebut. Narkotika, Alkohol, dan Psikotropika, sebetulnya, termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan. Namun, yang dimaksud zat adiktif disini adalah zat adiktif yang bukan narkotika, alkohol, dan psikotropika atau zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.
<strong>Zat adiktif atau bahan berbahaya diklafikasikan dalam 4 kelas yaitu:
KELAS 1:
dapat menimbulkan bahaya fatal dan luas secara langsung dan tidak langsung, karena sulit penanganan dan pengamanannya seperti Pestisida, DDT, DLL.
KELAS 2:
bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik seperti Spritus, Bensin, Tiner, dll.
KELAS 3:
bahan seperti zat pewarna atau pemanis makanan, dll.
KELAS 4:
bahan-bahan seperti kosmetik, dll.
FAKTOR PENYEBAB REMAJA TERLIBAT NARKOBA
Pada artikel terdahulu telah diuraikan tentang faktor penyebab remaja terlibat narkoba yang  bersumber dari dalam diri sendiri. Pada artikel ini akan dipaparkan tentang  faktor penyebab remaja melakukanpenyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau keluarga atau sering disebut Faktor penunjang
Faktor penyebab tersebut antara lain :
1. Orang tua broken home dan tidak harmonis
2. Orang tua kurang / tidak ada komunikasi dan keterbukaan
3. Orang tua terlalu memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan dan mendidik.
4. Orang tua acuh tak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
5. Orang tua terlalu memanjakannya
6. Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah atau karena mengejar karier
7. Tidak ada perhatiaan, kehangatan, kasih sayang, dan kemesraan dalam keluarga
8. Orang tua adalah pemakai narkoba

Selain faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau keluarga, ada juga faktor penyebab yang sumbernya dari teman sebaya atau yang sering disebut faktor pemicu. Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari teman sebaya antara lain sebagai berikut :
1. Ada teman yang menjadi pecandu narkoba
2. Bujukan, ajakan teman sebaya
3. Paksaan dan tekanan teman sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia pada kelompok temannya.
PENCEGAHAN
Pencegahan
Untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba maka seorang anak SLTA harus mempunyai dorongan kuat untuk mengantisipasi pengaruh dorongan internal nya sendiri dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dan menghindari pengaruh
kelompoknya yang mencoba menawarkan untuk berkenalan dengan narkoba. Selain itu selalu berkomunikasi yang intensif dengan orang tua serta guru-guru yang membimbing selama ini. Selain itu pula tidak begitu saja percaya terhadap pesan-pesan iklan di media massa, Bagi para orangtua dan sekolah agar memberikan arahan yang jelas dan komunikasi yang harmonis, agar anak tidak mencari “perlindungan“ pada narkoba.

UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

 3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

Newer Post Older Post

Leave a Reply