NARKOBA
NARKOBA
NARKOBA
Apa
yang dimaksud dengan Narkoba?
Narkoba
adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Apa yang salah dengan
Narkoba?
Berdasarkan
UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan
diedarkan secara gelap. Itu berarti bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh
diedarkan. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh
digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan. Namun sekarang ini banyak jenis-jenis obat dan zat yang tergolong
narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu
pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.
Apa yang dimaksud dengan
penyalahgunaan obat?
Penyalahgunaan
obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter
karena penyakitnya atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak
disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang
dapat menimbulkan ketagihan/kecanduan dan ketergantungan yang populer disebut
dengan narkoba. Tanpa indikasi (kegunaan) yang dianjurkan dokter atau dosis
yang tidak tepat akan berbahaya bagi kesehatan manusia dan bahkan dapat
menimbulkan kematian tiba-tiba.
Penggunaan istilah
NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umunya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umunya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
NARKOBA
Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Dan istilah ini merupakan istilah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui surat edaran BNN.
Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Dan istilah ini merupakan istilah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui surat edaran BNN.
MADAT
Ada juga yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Tetapi istilah madat ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium. Istilah madat ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti, Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan), Geram (gerakan rakyat anti madat). Lembaga yang sangat getol mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan payung organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba muncul dan juga istilah madat adalah merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.
Ada juga yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Tetapi istilah madat ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium. Istilah madat ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti, Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan), Geram (gerakan rakyat anti madat). Lembaga yang sangat getol mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan payung organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba muncul dan juga istilah madat adalah merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.
NARKOTIKA
Apa
yang dimaksud dengan Narkotika?
Berdasarkan
UU No. 22 tahun 1997, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman atau bukan sintesis maupun semi
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan
UU No. 5 tahun 1997, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat
alamiah maupun sintesis yangbukan narkotika, berhasiat psikoaktif (sifat yang
dapat mempengaruhi otak atau mental dan prilaku serta mampu menimbulkan adiksi
dan dependensi yakni menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang
menyalahgunakannya) melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Bahan
adiktif adalah Bahan atau zat lain (bukan narkotika dan psikotropika) yang
dapat menimbulkan perubahan pada prilaku dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kenapa
disebut dengan narkotika?
Disebut
narkotika karena golongan zat tersebut memiliki sifat psikoaktif yakni
mempengaruhi otak (susunan saraf pusat) yang selain menyebabkan perubahan
prilaku dan ketagihan dan atau ketergantungan, serta juga menyebabkan narkose
(pembiusan) khususnya opium dan heroin, yaitu:
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (analgetik) menurunkan atau mengubah kesadaran dan berpengaruh menidurkan (hipnotik)
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (analgetik) menurunkan atau mengubah kesadaran dan berpengaruh menidurkan (hipnotik)
Sebenarnya
ganja dan kokain masing-masing mempunyai khasiat farmakologik yang agak berbeda
dengan opium/heroin, namun ada persamaan, sehingga menurut Undang Undang
dimasukkan kedalam golongan narkotika.
Apa
saja Golongan Narkotika?
Menurut
UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika pasal 2, dapat dijelaskan pula bahwa
narkotika dapat digolongkan kedalam 3 golongan sebagai berikut:
Narkotika
golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk
terapi dan pengobatan, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk
menyebabkan ketergantungan. Contohnya: heroin/putaw, kokain, ganja.
Narkotika
golongan II adalah narkotika yang berhasiat
pengobatan sebagai pilihan terahir dan dapat digunakan sebagai terapi dan atau
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: morfin, petidin, turunan/garam
narkotika dalam golongan tersebut.
Narkotika
golongan III adalah narkotika yang berhasiat pengobatan
dan banyak dipergunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh: codein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Berdasarkan
proses pembuatannya Narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:
1.
Narkotik alamiah terdiri dari:
Opium
diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum yang getahnya bila dikeringkan akan menjadi opiummentah.
Kokain
diperoleh dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca. Penyalahgunaannya menimbulkan efek stimulansia dan ini dikenal dengan kokain.
diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum yang getahnya bila dikeringkan akan menjadi opiummentah.
Kokain
diperoleh dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca. Penyalahgunaannya menimbulkan efek stimulansia dan ini dikenal dengan kokain.
Ganja
atau Canabis yang diperoleh dari tanaman Perdu Canabis Sativa yang mengandung tanaman aktif yang bersifat adiktif.
atau Canabis yang diperoleh dari tanaman Perdu Canabis Sativa yang mengandung tanaman aktif yang bersifat adiktif.
2.
Narkotika Semi Sintetik
Jenis
ini dibuat dari alkaloid opium yang mempunyai inti Phenanthren dan diproses
secara kimiawi menjadi satu bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotik.
Contoh: Heroin, Codein, Oxymorphon dan lian-lain.
3.
Narkotik Sintetik
Narkotik
ini dibuat dengan suatu proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia
sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotik. Contoh:
Petidine, Nisenti, Leritine dan lain-lain.
PSIKOTROPIKA
Apa
yang dimaksud dengan Psikotropika?
Menurut
Undang Undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pada pasal 1 ayat 1 yang
dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis
yang bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada
susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
prilaku.
Zat
psikoaktif mempunyai sifat adiksi dependensi (menimbulkan kecanduan dan
ketergantungan bila seseorang mengggunakannya). Tidak semua zat atau obat
menimbulkan adiksi dan dependensi pada pemakainya kecuali zat psikoaktif.
Apa
Saja Golongan Psikotropika?
Berdasarkan
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ada empat golongan Psikotropika:
Psikotropika
golongan I
Psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Seperti: Ekstasi (Termasuk N-etil MDA dan MMDA).
Psikotropika
golongan II
Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Ini meliputi deksamfitamina dan fenetilina, amfetamin
(nama lain dari jenis ini adalah shabu-shabuSS), pada pecandu yang sangat
berat, sering ditemukan pada saat sipecandu dalam keadaan normal tetap
merasakan seperti mereka dalam keadaan atau kondisi mabuk akibat pengaruh dari
zat adiktif ini (flash back), sepertinya mereka tidak mau meningglkandunia
mereka on berat atau mabuk berat. salah satu dari prilaku mereka dalam keadaan
ini seperti: berbicara sendiri, paranoid yang tidak berhenti, dll.
Psikotropika
golongan III
Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau
untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contohnya seperti amobarbital, buprenorfina dan
butalbital.
Psikotropika
golongan IV
Psikotropika
yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi,
dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi diazepam, pil KB, magadon,
nitrazepam dan nordazepam.
BAHAN ADIKTIF
Apa
yang dimaksud dengan Bahan Adiktif ?
Bahan
adiktif adalah zat atau bahan yang menyebabkan manusia kecanduan atau
ketergantungan terhadap zat tersebut. Narkotika, Alkohol, dan Psikotropika,
sebetulnya, termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan. Namun,
yang dimaksud zat adiktif disini adalah zat adiktif yang bukan narkotika,
alkohol, dan psikotropika atau zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan
kecanduan.
<strong>Zat
adiktif atau bahan berbahaya diklafikasikan dalam 4 kelas yaitu:
KELAS
1:
dapat
menimbulkan bahaya fatal dan luas secara langsung dan tidak langsung, karena
sulit penanganan dan pengamanannya seperti Pestisida, DDT, DLL.
KELAS
2:
bahan
yang mudah meledak karena gangguan mekanik seperti Spritus, Bensin, Tiner, dll.
KELAS
3:
bahan
seperti zat pewarna atau pemanis makanan, dll.
KELAS
4:
bahan-bahan
seperti kosmetik, dll.
FAKTOR PENYEBAB REMAJA
TERLIBAT NARKOBA
Pada artikel terdahulu
telah diuraikan tentang faktor
penyebab remaja terlibat narkoba yang bersumber dari dalam diri sendiri.
Pada artikel ini akan dipaparkan tentang faktor penyebab remaja
melakukanpenyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau
keluarga atau sering disebut Faktor penunjang
Faktor penyebab tersebut antara lain :
1. Orang tua broken home dan tidak harmonis
2. Orang tua kurang / tidak ada komunikasi dan keterbukaan
3. Orang tua terlalu memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan dan mendidik.
4. Orang tua acuh tak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
5. Orang tua terlalu memanjakannya
6. Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah atau karena mengejar karier
7. Tidak ada perhatiaan, kehangatan, kasih sayang, dan kemesraan dalam keluarga
8. Orang tua adalah pemakai narkoba
Selain faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau keluarga, ada juga faktor penyebab yang sumbernya dari teman sebaya atau yang sering disebut faktor pemicu. Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari teman sebaya antara lain sebagai berikut :
1. Ada teman yang menjadi pecandu narkoba
2. Bujukan, ajakan teman sebaya
3. Paksaan dan tekanan teman sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia pada kelompok temannya.
Faktor penyebab tersebut antara lain :
1. Orang tua broken home dan tidak harmonis
2. Orang tua kurang / tidak ada komunikasi dan keterbukaan
3. Orang tua terlalu memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan dan mendidik.
4. Orang tua acuh tak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
5. Orang tua terlalu memanjakannya
6. Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah atau karena mengejar karier
7. Tidak ada perhatiaan, kehangatan, kasih sayang, dan kemesraan dalam keluarga
8. Orang tua adalah pemakai narkoba
Selain faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau keluarga, ada juga faktor penyebab yang sumbernya dari teman sebaya atau yang sering disebut faktor pemicu. Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari teman sebaya antara lain sebagai berikut :
1. Ada teman yang menjadi pecandu narkoba
2. Bujukan, ajakan teman sebaya
3. Paksaan dan tekanan teman sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia pada kelompok temannya.
PENCEGAHAN
Pencegahan
Untuk
melakukan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba maka seorang anak
SLTA harus mempunyai dorongan kuat untuk mengantisipasi pengaruh dorongan
internal nya sendiri dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa
dan menghindari pengaruh
kelompoknya
yang mencoba menawarkan untuk berkenalan dengan narkoba. Selain itu selalu
berkomunikasi yang intensif dengan orang tua serta guru-guru yang membimbing
selama ini. Selain itu pula tidak begitu saja percaya terhadap pesan-pesan
iklan di media massa, Bagi para orangtua dan sekolah agar memberikan arahan
yang jelas dan komunikasi yang harmonis, agar anak tidak mencari “perlindungan“
pada narkoba.
UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
- Pendidikan Agama
sejak dini
- Pembinaan
kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
- Menjalin
komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua
memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak
diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak
negatifnya
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua
pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata
demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum
mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang
Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini
penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang
tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali
Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.
Didirikan pusat-pusat
rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk
mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada
beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat
penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus
dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan
secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak
pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus
dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU )
hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke
daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide
yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi
narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan
peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti
tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas
Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa
SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari
sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar
dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat
dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di
perguruan tinggi.
c. Khusus untuk
penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua
dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam
belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah
dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik
dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan
aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai
diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat
transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan
kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen
Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang
berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah
narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang
mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang
pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu
melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai
instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai
narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu
agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama
dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan
rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu
mengingatkan tentang bahaya narkoba
g. Seperti di
Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba.
Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang
ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan
anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis
kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman,
hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka
keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya
anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan
anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.