MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN


MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN

Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan. (Keeton, 1984), sedangkan menurut Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap yang kurang hati – hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati – hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu dengan sikap hati – hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu. Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati – hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati – hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati – hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati – hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.

Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama (Hanafiah dan Amir ( 1999).

A.    Elemen-elemen pertanggung jawab hukum (liability)
Terdiri dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :

1. Kewajiban (duty) : pada sat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
a.  Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien
c. Kompeten melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.

2. breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh :
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
b. Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman tempat tidur, restrain, dll )

3.  proximate caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.

4. injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hokum
Contoh :
fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
   
B. Standar Asuhan
Untuk menentukan kelalaian, standar asuhan dipenuhi dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau tidak akan melakukan sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek.



Newer Post Older Post

Leave a Reply