MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN
MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN
Kelalaian
ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum
guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang
tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan. (Keeton, 1984), sedangkan
menurut Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap yang kurang hati –
hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan
sikap hati – hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu dengan sikap
hati – hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu. Guwandi (1994)
mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati – hati yang
pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati – hati, dalam keadaan
tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati – hati dan wajar
tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan
apa orang lain dengan hati – hati yang wajar justru akan melakukan di dalam
keadaan yang sama.
Dari
pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan,
kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli
terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya.
Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu
tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat
menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi,
mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan
sebagai kelalaian berat, serius dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).
Malpraktek
adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat
ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien
atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama (Hanafiah dan
Amir ( 1999).
A.
Elemen-elemen
pertanggung jawab hukum (liability)
Terdiri
dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau
kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :
1.
Kewajiban (duty) : pada sat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu
kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau
setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar
profesi.
Contoh :
Perawat rumah sakit
bertanggung jawab untuk :
a. Pengkajian yang
aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional
untuk mengubah kondisi klien
c. Kompeten melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.
2. breach
of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan
dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan
menurut standar profesinya.
Contoh :
Contoh :
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien.
Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
b.
Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan
rumah sakit.
c. Gagal
melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman
tempat tidur, restrain, dll )
3. proximate caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap
kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang terjadi secara
langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap
pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien
jatuh dan mengakibatkan fraktur.
4. injury
(Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hokum
Contoh :
fraktur panggul, nyeri,
waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
B. Standar Asuhan
Untuk menentukan kelalaian,
standar asuhan dipenuhi dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau
tidak akan melakukan sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung
jawab untuk mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek.