MAKALAH RUMAH SEHAT

MAKALAH RUMAH  SEHAT
BAB I
Pendahuluan
       Perumahan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Rumah atau tempat tinggal, dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Pada zaman purba manusia bertempat tinggal di gua-gua, kemudian berkembang dengan mendirikan rumah di hutan-hutan dan di bawah pohon. Sampai pada abad modern ini manusia sudah membangun rumah bertingkat dan diperlengkapi dengan peralatan yang serba modern.
Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera.
Keadaan perumahan adalah salah satu faktor yang menentukan keadaan higiene dan sanitasi lingkungan. Seperti yang dikemukakan oleh WHO bahwa perumahan yang tidak cukup dan terlalu sempit mengakibatkan pula tingginya kejadian penyakit dalam masyarakat. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni. Rumah sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal.
Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”

   
BAB II
ISI
Hubungan rumah dengan kesehatan
Perumahan yang memenuhi syarat kesehatan merupakan salah satu usaha untuk memperbaiki kesehatan. Di Indonesia terutama di pedesaan, soal perumahan masih belum memenuhi syarat syarat perumahan sehat. Tetapi di kota kota besar hal ini sudah ada kemajuan yang cukup menggembirakan, walaupun di berbagai tempat masih terdapat pula perumahan yang sama sekali tidak memenuhi syarat yang lazimnya disebut slum (gubug-gubug).
Pada umumnya di kota-kota besar terdapat masalah-masalah perumahan yang sulit dipecahkan yaitu:
1. Kepadatan penghuni (overcrowding)
Hal ini disebabkan karena jumlah penduduk berkembang lebih pesat daripada jumlah rumah sehingga kebanyakan orang atau keluarga, sehingga terpaksa harus tinggal bersama-sama dalam satu rumah dengan lain-lain keluarga (3 atau 4 keluarga dalam satu rumah).
2. Perumahan liar (wild occupancy)
Terjadinya rumah-rumah liar ini menimbulkan aspek yang sangat merugikan, baik dari segi keindahan kota, maupun dari segi timbulnya penyakit menular, sebab pada umumnya rumah-rumah liar ini dibuat sembarangan saja, tidak mempunyai kakus, dapur khusus, kamar mandi, serta pembuangan air kotor dan pembuangan sampahnya tidak teratur. Hal inilah yang menyebabkan daerah perumahan liar menjadi sumber penyakit. Jelaslah bahwa perumahan ada hubungannya dengan kesehatan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan perumahan
Di dalam program kesehatan lingkungan, suatu pemukiman/perumahan sangat berhubungan dengan kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, tradisi/kebiasaan, suku, geografi, dan kondisi lokal. Selain itu lingkungan perumahan/pemukiman dipengaruhi oleh beberapa faktor yang dapat menentukan kualitas lingkungan perumahan tersebut, antara lain fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya kesehatan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan sosial bagi individu dan keluarganya.

Ada perbedaan corak, bentuk atau keadaan perumahan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya, umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni:
1. Kebijaksanaan pemerintah tentang perumahan yang menyangkut tata guna tanah, program perumahan yang dimiliki dan lain sebagainya.
2. Status sosial ekonomi masyarakat, ditandai dengan pendapatan masyarakat, tersedianya bahan bangunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan atau dibeli dan lain sebagainya. Jelaslah bahwa suatu masyarakat yang lebih makmur, secara relative akan mempunyai perumahan yang lebih baik, dibandingkan dengan masyarakat yang miskin.
3. Faktor lingkungan dimana masyarakat itu berada, baik lingkunagn fisik, biologis ataupun sosial.
Suatu daerah dengan lingkungan fisik berupa pegunungan, tentu saja perumahannya berbeda dengan perumahan di daerah pantai, demikian pula perumahan di daerah beriklim panas, berbeda dengan perumahan di daerah beriklim dingin. Selanjutnya masyarakat yang tinggal di daerah lingkungan biologis yang banyak hewan buasnya tentu saja memiliki bentuk rumah yang lebih terlindung, disbanding dengan perumahan yang terletak di lingkungan biologis yang tidak ada hewan buasnya. Demikian pula lingkungan sosial, seperti adat istiadat, kepercayaan dan lain sebagainya banyak memberikan pengaruh pada bentuk rumah yang didirikan.
4. Kemajuan teknologi yang dimiliki, terutama teknologi pembangunan.
Untuk ini telah sama bahwa masyarakat yang telah maju teknologinya, mampu membangun perumahan yang lebih komplek dibandingkan dengan masyakat yang masih sederhana.
5. Kebudayaan, di Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan beraneka ragam kebudayaan, sehingga corak model rumah dari tiap daerah berbeda sesuai dengan adat-istiadatnya.
Syarat-syarat rumah sehat
Perumahan harus menjamin kesehatan penghuninya dalam arti luas. Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain:
§ Sirkulasi udara yang baik
§ Penerangan yang cukup
§ Air bersih terpenuhi
§ Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran
§ Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor
Rumah yang sehat harus mempunyai fasititas-fasilitas sebagai berikut:
§ Penyediaan air bersih yang cukup
§ Pembuangan tinja
§ Pembuangan air limbah
§ Pembuangan sampah
§ Fasilitas dapur
§ Ruang berkumpul keluarga
§ Gudang tempat penyimpanan, gudang ini biasa merupakan bagian dari rumah
ataupun bangunan tersendiri
§ Kandang ternak, ini daerah pedesaan sebaiknya kandang ternak terpisah dari
rumah dan jangan disimpan dibawah kolom rumah ataupun dipekarangan.
Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:
1. Bahan bangunan
ü Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :
· Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3
· Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam
· Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg
ü Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.
2. Komponen dan penataan ruang rumah
ü Lantai kedap air dan mudah dibersihkan
ü Dinding

· Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara
· Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan
ü Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan
ü Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir
ü Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak
ü Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap
3. Pencahayaan
Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.
4. Kualitas Udara
ü Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :
· Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C
· Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%
· Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam
· Pertukaran udara
· Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam
· Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3
5. Ventilasi
Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.
6. Binatang penular penyakit
7. Air
ü Tersedia air bersih dengan kapasitas minimal 60 lt/hari/orang
ü Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.

9. Limbah
ü Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah
ü Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah
10. Kepadatan hunian ruang tidur
Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.
Rumah sehat menurut Winslow:
1. Harus memenuhi kebutuhan fisiologis
2. Harus memenuhi kebutuhan psikologis
3. Harus dapat menghindarkan dari kecelakaan
4. Harus dapat menghindarkan terjadinya penyakit
1. Memenuhi kebutuhan fisiologis
a. Suhu ruangan
Suhu ruangan harus dijaga agar jangan banyak berubah. Sebaiknya tetap berkisar antara 18-20 C. suhu ruangan ini tergantung pada:
§ Suhu udara luar
§ Pergerakan udara
§ Kelembaban udara
§ Suhu benda di sekitarnya
Pada rumah rumah modern, suhu ruangan ini dapat diatur dengan AC.
b. Harus cukup mendapat penerangan
Harus cukup mendapatkan penerangan baik siang maupun malam hari. Yang ideal adalah penerangan listrik. Diusahakan agar ruangan ruangan mendapatkan sinar matahari terutama pagi hari.
c. Harus cukup mendapatkan pertukaran hawa (ventilasi)
Pertukaran hawa yang cukup menyebabkan hawa ruangan tetap segar (cukup mengandung oksigen)

Untuk itu rumah harus mempunyai cukup jendela. Luas jendela keseluruhan kira kira 15% dari luas lantai. Susunan ruangan harus sedemikian rupa sehingga udara dapat mengalir bebas jika jendela dibuka.
d. Harus cukup mempunyai isolasi udara
Dinding ruangan harus kedap suara, baik terhadap suara yang berasal dari dalam rumah maupun dari luar rumah.
Sebaiknya perumahan jauh dari sumber sumber suara yang gaduh misalnya: pabrik, pasar, sekolah, lapangan terbang, stasiun bus, stasiun kereta api dan sebagainya.
2. Memenuhi kebutuhan psikologis
a. Keadaan rumah dan sekitarnya, cara pengaturannya harus memenuhi rasa keindahan (estetis) sehingga rumah tersebut menjadi pusat kesenangan rumah tangga yang sehat.
b. Adanya jaminan kebebasan yang cukup, bagi setiap anggota keluarga yang tinggal di rumah te
rsebut.
c. Untuk tiap anggota keluarga, terutama yang mendekati dewasa harus mempunyai ruangan sendiri-sendiri sehingga privasinya tidak terganggu.
d. Harus ada ruangan untuk menjalankan kehidupan keluarga dimana semua anggota keluarga dapat berkumpul.
e. Harus ada ruangan untuk hidup bermasyarakat, jadi harus ada ruang untuk menerima tamu.
3. Menghindari terjadinya kecelakaan
a. Konstruksi rumah dan bahan-bahan bangunan harus kuat sehingga tidak mudah ambruk.
b. Sarana pencegahan terjadinya kecelakaan di sumur, kolam dan tempat-tempat lain terutama untuk anak-anak.
c. Diusahakan agar tidak mudah terbakar.
d. Adanya alat pemadam kebakaran terutama yang mempergunakan gas.
4. Menghindari terjadinya penyakit
a. Adanya sumber air yang sehat, cukup kualitas maupun kuantitasnya.

b. Harus ada tempat pembuangan kotoran, sampah dan air limbah yang baik.
c. Harus dapat mencegah perkembangbiakan vector penyakit seperti nyamuk, lalat, tikus dan sebagainya.
d. Harus cukup luas. Luas kamar tidur ± 5 m2 per kapita per luas lantai.
Hubungan rumah yang terlalu sempit dan kejadian penyakit
a) Kebersihan udara
Karena rumah terlalu sempit, maka ruangan-ruangan akan kekurangan oksigen sehingga menyebabkan menurunnya daya tahan tubuh terhadap penyakit.
b) Fasilitas dalam rumah untuk tiap orang akan berkurang
Fasilitas dalam rumah untuk tiap orang akan berkurang karena harus dibagi dalam jumlah yang banyak. Misalnya air. Walaupun kualitasnya baik, tapi karena pemakaian yang banyak maka kuantitasnya menjadi kurang, sehingga penghuni rumah tidak tiap hari mandi atau tiap hari tidak mandi.
c) Memudahkan terjadinya penularan penyakit
d) Privasi dari tiap anggota keluarga terganggu
Karena rumah yang terlalu sempit, maka tidak semua anggota keluarga mempunyai kamar sendiri, sehingga privasinya akan terganggu. Hal ini akan menyebabkan tiap anggota keluarga, terutama anak-anak muda tidak suka tinggal di rumah, yang akan memudahkan timbulnya kejahatan dan kenakalan remaja, serta kehidupan rumah tangga yang tidak harmonis.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat beristrahat dan berlindung, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki kesehatan. Untuk itu rumah harus memenuhi syarat syarat kesehatan.

Rumah yang memenuhi syarat kesehatan disebut rumah sehat. Rumah sehat tidak harus mahal dan mewah. Tetapi, rumah sehat harus memenuhi syarat syarat kesehatan. Oleh karena itu, rumah yang sederhana jika memenuhi syarat syarat kesehatan juga dapat dikatakan rumah sehat.




Daftar Rujukan
1. Pusat pendidikan tenaga kesehatan. 1991. Dasar-dasar Kesehatan Lingkungan untuk SPK. Jakarta : Depkes RI.
2. Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti.
3. Mukono, HJ. 2000. Prinsip Dasar Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Airlangga Press

Newer Post Older Post

One Response to “MAKALAH RUMAH SEHAT”