PENYAKIT JANTUNG KORONER


PENYAKIT JANTUNG KORONER

Penyakit Jantung banyak macamnya, namun yang akan di bahas disini adalah Penyakit Jantung Koroner yang menduduki peringkat pertama sebagai pembunuh di Indonesia serta meminta biaya pengobatan yang sangat mahal
Apakah penyakit Jantung Koroner itu ?
Penyakit Jantung Koroner adalah penyempitan/penyumbatan (arteriosclerosis) pembuluh arteri koroner yang disebabkan oleh penumpukan dari zat-zat lemak (kolesterol, trigliserida) yang makin lama makin banyak dan menumpuk di bawah lapisan terdalam (endotelium) dari dinding pembuluh nadi.
Dengan tersumbatnya Arteri Koroner, maka hal ini akan mengurangi atau menghentikan aliran darah mensupply oksigen ke otot2 jantung, sehingga mengganggu kerja jantung sebagai pemompa darah. Dan bila sampai otot2 jantung kekurangan supply darah maka jantung akan menjadi lemah dan tidak dapat menyediakan darah ke seluruh bagian tubuh
Penyumbatan arteri ini bisa di bagi 2 bagian, yaitu :
1. Tersumbat TOTAL
Si penderita bisa jatuh pingsan dan tidak sadarkan diri, dan sering sekali terjadi sipenderita akan langsung meninggal dunia.
2. Tersumbat SEBAGIAN
Pada tahap awal, mungkin si penderita masih dapat bernafas dengan normal dan darah yang mengalir ke otot jantung masih cukup. Namun, ketika dia melakukan aktivitas yang melelahkan seperti berolahraga atau memarahi orang lain, arteri koroner yang menyempit tidak dapat mensuplai darah yang cukup ke otot-otot jantung. Dan bila otak tidak dapat supply darah, biasanya si penderita akan terkena stroke. Taukan stroke ? 
Siapakah yang rentan terkena penyakit ini ?
Penyakit ini dulunya sering disebut penyakit orang tua, krn memang dulu cuma orang2 tua saja yg berusia 50 tahunan yg rentan terkena penyakit ini. Namun sekarang ini ada kecenderungan juga diderita oleh pasien di bawah usia 40 tahun. Hal ini bisa terjadi karena adanya perubahan gaya hidup, terutama pada orang muda perkotaan modern.
Apa sih penyebab penyakit ini ?
1. merokok terlalu berlebihan selama bertahun-tahun
2. mengkonsumsi makanan fast food / Junk Food yang mengandung kadar lemak jenuh tinggi. 
3. tekanan darah tinggi
4. penyakit kencing manis
5. kurang olah raga
6. Stress
7. Alkohol
8. Narkoba.
Pengobatan :
1. Dengan obat2an untuk jantung.
2. Kateterisasi (Tiup)
Operasi seringkali disebut dengan "tindakan ByPass", mungkin untuk memperhalus karena kalo operasi kesannya sereem
Kateterisasi adalah memasukan selang kecil melalui urat nadi dilipatan paha atau di pergelangan tangan. Selang kecil tadi didorong ke jantung dan sampai pembuluh koroner. Di sana, melalui selang tadi disemprotkan zat warna sehingga dengan bantuan film yang merekam semua tindakan tadi maka dapat terlihat lokasi dan beratnya sumbatan tadi. Setelah itu baru diputuskan apakah pasien harus dioperasi atau di balon saja.
Maksud balon disini adalah pada ujung selang tadi ada balon yang dapat di tiup dari luar (dengan spuit). Balon ditiup setelah posisinya ada di daerah yang mengalami sumbatan. Nah kalau ditiup maka balon mengembang dan mendorong sumbatan tersebut masuk kedalam dinding pembuluh darah. Aliran darah tentu akan melebar karenanya. Biasanya akan dipasang semacam RING yang disebut STENT supaya pembuluh darah tadi tidak tersumbat kembali.
ByPass
Membuat jalur baru untuk arteri, anda dapat melihat di pemasangan ring stent diatas pada kiri bawah.
Pencegahan :
1. Menerapkan pola hidup sehat
2. Cobalah dengan tanaman Obat/Herbal.
3. Perbanyak makan Ikan, karena mengandung Asam Lemak Omega-3.
Pola Hidup Sehat
Antara laen ya Stop Smoking, No Drugs, Sport, etc
Tanaman Obat/Herbal 
1. Daun Dewa
Fungsi : AntiCoagulant, mencairkan bekuan darah, melancarkan sirkulasi darah dan membersihkan racun.
Bagian yang dipakai adalah daun dan umbinya.
Dosis yang dianjurkan yaitu 15-30 gram daun segar dan 6-10 gram umbinya.
2. Mengkudu
(Morinda citrifolia)
Fungsi : Menurunkan tekanan darah tinggi, menurunkan kolesterol dan kadar gula darah tinggi. 
Dosis : 2-3 buah yang matang
3. Bawang Putih
Fungsi: Melancarkan sirkulasi darah, anticoagulant, menurunkan kolesterol darah, menurunkan kadar gula darah, menurunkan tekanan darah tinggi dan menambah sistem kekebalan. 
4. Bawang Bombay
Fungsi : AntiCoagulant, menurunkan kadar lemak darah, menurunkan kadar gula darah dan menurunkan tekanan darah.
5. Jamur Kuping hitam
Fungsi : Mencegah stroke dan pendarahan otak, baik untuk jantung dan pembuluh darah. 
6. Rumput laut
Fungsi: Mencegah penyempitan pembuluh darah, menurunkan kolesterol dan tekanan darah tinggi. 
7. Terung Ungu
Fungsi : Mencegah aterosklerosis, mencegah meningkatnya kolesterol darah, menurunkan ketegangan saraf. 
8. Jantung pisang
Fungsi: Mencegah stroke dan pendarahan otak, baik untuk jantung dan pembuluh darah. 
9. Bunga Mawar
Fungsi: Melancarkan sirkulasi darah, menetralkan racun.
Dosis pemakaian: 3-10 g bunga kering 
10. Siantan
Fungsi : Anticoagulant, menurunkan tekanan darah.
Dosis pemakaian : 10-15 g bunga 
Ulasan mengenai Ikan sebagai sumber Lemak Omega-3
Lemak Omega-3 bisa didapat dari Ikan ( lebih baik ikan laut ), ataupun dari Suplemen Makanan. Lemak Omega-3 jauh lebih bermanfaat (baca:manjur) daripada herbal.
Suplemen Makanan
Total Dosis yang dianjurkan adalah 800mg – 1000 mg / hari.
Dari Ikan.
Menurut Dr.Fadilah Supari ahli Jantung RS.Harapan Kita, Ia merekomendasikan ikan lemuru yang banyak terdapat di perairan laut Indonesia sebagai ikan yang potensial mengandung asam lemak omega-3. Dengan mengonsumsi dua porsi ikan lemuru setiap minggu maka cukup untuk memenuhi kebutuhan tubuh. Ikan yang mengandung asam lemak omega-3 cukup optimal ini mampu menurunkan kadar superoksida yang merusak jaringan otot jantung. Disarankan agar ikan ini tidak digoreng, melainkan ditim. Sebab jika digoreng maka kandungan omega-3-nya akan menguap.
Masih menurut Dr.Fadilah Supari, pada orang yang mengonsumsi omega-3, keping darahnya (platelet) tidak mudah pecah atau menggumpal. Asam lemak omega-3 ini menjadikan dinding pembuluh darah (endotil) kuat, tidak rapuh, dan tidak mudah ditembus oleh zat yang memecah dinding pembuluh darah. Asam lemak ini bisa menurunkan parameter biokimia sebagai faktor risiko arteriosklerosis seperti kolesterol, LDL dan trigliserida.
Sedikit tentang Omega-3 pada telur.
Bila anda belanja ke pasar swalayan, disana banyak dijual Telor yang mengandung Omega-3. 
Apa sama dengan Omega-3 dari Ikan ? Jawabnya berbeda.
Memang telur Omega-3 bisa meningkatkan kadar asam lemak omega-3 dalam aliran darah. Tapi bukan berarti bisa menurunkan kadar kolesterol atau trigliserida, hanya mengubah kadar asam lemak dalam plasma darah saja. Sebutir telur omega-3 berisi asam lemak omega-3 (618 mg), dan asam lemak omega-6 (999 mg), seperti yang tercantum pada kemasan telur yang diperdagangkan. 

ASMA


ASMA

Asma adalah suatu gejala yang ditimbulkan oleh kelainan saluran nafas yang berupa kepekaan yang meningkat terhadap rangsangan dari lingkungan sebagai pemicu.
Pemicu gejala ini dapat berupa kelelahan pikiran (gangguan emosi), kelelahan jasmani, perubahan lingkungan hidup yang tidak diharapkan (cuaca, kelembaban, temperatur, asap (terutama rokok) dan bau-bauan yang merangsang), infeksi saluran nafas terutama penyakit influenza tertentu, dan reaksi alergi dari bahan yang terhirup atau dimakan.
Tingkat gejala kepekaan saluran nafas ini diawali dari gejala yang ringan (berupa pilek/bersin atau batuk yang sering berulang/kambuh) sampai dengan gejala yang berat berupa serangan asma (kesulitan bernafas). Keadaan ini sebenarnya ditandai adanya latar belakang reaksi alergi.
Timbulnya beberapa tingkatan gejala kepekaan yang terekam/bisa diutarakan oleh penderita biasanya diawali sejak masa kanak. Sekitar 50% gejala akan sembuh dengan sendirinya, walaupun pada suatu saat gejala ini akan muncul lagi pada tingkat gejala yang lebih berat yang sering diberi istilah asma. Sekitar 55-6-% penyakit alergi pernafasan in dapat diturunkan ke anak atau cucu dan sisanya diakibatkan karena adanya polusi lingkungan hidup yang kurang atau masih belum mendapatkan perhatian, karena itu gejala baru muncul setelah dewasa bukan karena merupakan hal yang aneh.
Penyebab
Dasar permasalah pada penyakit asma terletak pada kelainan saluran nafas yang berpa proses reaksi/keradangan (akibat reaksi alergi) yang disebabkan oleh paparan bahan-bahan antara lain:
ü  Debu yang ada di dalam rumah yaitu debu yang berasal dari kasur kapuk (terutama yang sudah lama), karpet, sofa, pakaian yang disimpan lama di dalam lemari, langit-langit atap rumah, buku-buku/kertas arsip yang lama, dll.
ü  Bahan makanan terutama jenis ikan laut, susu sapi, telur, coklat, kacang-kacangan, dll. (sedang kelompok bahan makann yang mempunyai ciri yang mengiritasi a.l. pedas, dingin, bergetah, rasa manis/asam, asin, dll. bukan penyebab tapi pemicu).
ü  Lingkungan hidup antara lain bulu yang berasal dari bahan pertanian (tepung sari, jerami, rumput-rumputan, ampas tebu, dll.), bahan yang berasal dari bulu dan kotoran unggas serta binatang piaraan.

NARKOBA


NARKOBA
NARKOBA
Apa yang dimaksud dengan Narkoba?
Narkoba adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
  Narkotika
Apa yang salah dengan Narkoba?
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika bahwa narkoba tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan dan diedarkan secara gelap. Itu berarti bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun sekarang ini banyak jenis-jenis obat dan zat yang tergolong narkoba yang tidak dikenal dalam dunia pengobatan dan dunia pengembangan ilmu pengetahuan yang disalahgunakan dan diedarkan secara gelap.
Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan obat?
Penyalahgunaan obat artinya memakai obat tanpa indikasi medis atau tanpa petunjuk dokter karena penyakitnya atau hal lain yang dianjurkan dokter. Yang paling banyak disalahgunakan adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya yang dapat menimbulkan ketagihan/kecanduan dan ketergantungan yang populer disebut dengan narkoba. Tanpa indikasi (kegunaan) yang dianjurkan dokter atau dosis yang tidak tepat akan berbahaya bagi kesehatan manusia dan bahkan dapat menimbulkan kematian tiba-tiba.


Penggunaan istilah
NAPZA
NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak/susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosialnya oleh karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA. Istilah NAPZA umunya digunakan oleh sektor pelayanan kesehatan, yang menitikberatkan pada upaya penanggulangan dari sudut kesehatan fisik, psikis, dan sosial. NAPZA sering disebut juga sebagai psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
NARKOBA
Berdasarkan surat edaran Badan Narkotika Nasional Nomor: SE/03/IV/2002/BNN bahwa istilah baku yang dipergunakan adalah NARKOBA sebagai akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan-bahan Adiktif lainnya. Istilah ini sangat populer di masyarakat termasuk media massa dan aparat penegak hukum yang sebetulnya mempunyai makna yang sama dengan NAPZA. Dan istilah ini merupakan istilah resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui surat edaran BNN.
MADAT
Ada juga yang menggunakan istilah Madat untuk Narkoba. Tetapi istilah madat ini tidak begitu banyak dipergunakan karena hanya berkaitan dengan satu jenis narkotika saja, yaitu turunan opium. Istilah madat ini banyak dipergunakan di kalangan LSM yang bergerak bidang pencegahan penyalahgunaan narkoba seperti, Gemaker (generasi muda anti madat dan kekerasan), Geram (gerakan rakyat anti madat). Lembaga yang sangat getol mempertahankan istilah madat adalah BERSAMA (badan kerjasama sosial usaha pembinaan warga tama) yang merupakan payung organisasi yang memiliki kepedulian terhadap pencegahan penyalahgunaan narkoba. Alasannya adalah karena istilah madat ini sudah lama dipergunakan jauh sebelum istilah narkoba muncul dan juga istilah madat adalah merupakan kata asli Indonesia yang harus dipertahankan.

NARKOTIKA
Apa yang dimaksud dengan Narkotika?
Berdasarkan UU No. 22 tahun 1997, yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman atau bukan sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Berdasarkan UU No. 5 tahun 1997, yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat alamiah maupun sintesis yangbukan narkotika, berhasiat psikoaktif (sifat yang dapat mempengaruhi otak atau mental dan prilaku serta mampu menimbulkan adiksi dan dependensi yakni menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang menyalahgunakannya) melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Bahan adiktif adalah Bahan atau zat lain (bukan narkotika dan psikotropika) yang dapat menimbulkan perubahan pada prilaku dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Kenapa disebut dengan narkotika?
Disebut narkotika karena golongan zat tersebut memiliki sifat psikoaktif yakni mempengaruhi otak (susunan saraf pusat) yang selain menyebabkan perubahan prilaku dan ketagihan dan atau ketergantungan, serta juga menyebabkan narkose (pembiusan) khususnya opium dan heroin, yaitu:
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri (analgetik) menurunkan atau mengubah kesadaran dan berpengaruh menidurkan (hipnotik)
Sebenarnya ganja dan kokain masing-masing mempunyai khasiat farmakologik yang agak berbeda dengan opium/heroin, namun ada persamaan, sehingga menurut Undang Undang dimasukkan kedalam golongan narkotika.

Apa saja Golongan Narkotika?
Menurut UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika pasal 2, dapat dijelaskan pula bahwa narkotika dapat digolongkan kedalam 3 golongan sebagai berikut:
Narkotika golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ditujukan untuk terapi dan pengobatan, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan. Contohnya: heroin/putaw, kokain, ganja.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang berhasiat pengobatan sebagai pilihan terahir dan dapat digunakan sebagai terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: morfin, petidin, turunan/garam narkotika dalam golongan tersebut.
Narkotika golongan III adalah narkotika yang berhasiat pengobatan dan banyak dipergunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: codein, garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Berdasarkan proses pembuatannya Narkotika digolongkan kedalam tiga golongan:
1. Narkotik alamiah terdiri dari:
Opium
diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum yang getahnya bila dikeringkan akan menjadi opiummentah.
Kokain
diperoleh dari daun tumbuhan Erythroxylon Coca. Penyalahgunaannya menimbulkan efek stimulansia dan ini dikenal dengan kokain.
Ganja
atau Canabis yang diperoleh dari tanaman Perdu Canabis Sativa yang mengandung tanaman aktif yang bersifat adiktif.
2. Narkotika Semi Sintetik
Jenis ini dibuat dari alkaloid opium yang mempunyai inti Phenanthren dan diproses secara kimiawi menjadi satu bahan obat yang berkhasiat sebagai narkotik. Contoh: Heroin, Codein, Oxymorphon dan lian-lain.
3. Narkotik Sintetik
Narkotik ini dibuat dengan suatu proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek narkotik. Contoh: Petidine, Nisenti, Leritine dan lain-lain.

PSIKOTROPIKA
Apa yang dimaksud dengan Psikotropika?
Menurut Undang Undang RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika, pada pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis yang bukan narkotika yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Zat psikoaktif mempunyai sifat adiksi dependensi (menimbulkan kecanduan dan ketergantungan bila seseorang mengggunakannya). Tidak semua zat atau obat menimbulkan adiksi dan dependensi pada pemakainya kecuali zat psikoaktif.
Apa Saja Golongan Psikotropika?
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ada empat golongan Psikotropika:
Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Seperti: Ekstasi (Termasuk N-etil MDA dan MMDA).
Psikotropika golongan II
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi deksamfitamina dan fenetilina, amfetamin (nama lain dari jenis ini adalah shabu-shabuSS), pada pecandu yang sangat berat, sering ditemukan pada saat sipecandu dalam keadaan normal tetap merasakan seperti mereka dalam keadaan atau kondisi mabuk akibat pengaruh dari zat adiktif ini (flash back), sepertinya mereka tidak mau meningglkandunia mereka on berat atau mabuk berat. salah satu dari prilaku mereka dalam keadaan ini seperti: berbicara sendiri, paranoid yang tidak berhenti, dll.
Psikotropika golongan III
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya seperti amobarbital, buprenorfina dan butalbital.
Psikotropika golongan IV
Psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Ini meliputi diazepam, pil KB, magadon, nitrazepam dan nordazepam.
BAHAN ADIKTIF
Apa yang dimaksud dengan Bahan Adiktif ?
Bahan adiktif adalah zat atau bahan yang menyebabkan manusia kecanduan atau ketergantungan terhadap zat tersebut. Narkotika, Alkohol, dan Psikotropika, sebetulnya, termasuk zat adiktif karena dapat menyebabkan kecanduan. Namun, yang dimaksud zat adiktif disini adalah zat adiktif yang bukan narkotika, alkohol, dan psikotropika atau zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.
<strong>Zat adiktif atau bahan berbahaya diklafikasikan dalam 4 kelas yaitu:
KELAS 1:
dapat menimbulkan bahaya fatal dan luas secara langsung dan tidak langsung, karena sulit penanganan dan pengamanannya seperti Pestisida, DDT, DLL.
KELAS 2:
bahan yang mudah meledak karena gangguan mekanik seperti Spritus, Bensin, Tiner, dll.
KELAS 3:
bahan seperti zat pewarna atau pemanis makanan, dll.
KELAS 4:
bahan-bahan seperti kosmetik, dll.
FAKTOR PENYEBAB REMAJA TERLIBAT NARKOBA
Pada artikel terdahulu telah diuraikan tentang faktor penyebab remaja terlibat narkoba yang  bersumber dari dalam diri sendiri. Pada artikel ini akan dipaparkan tentang  faktor penyebab remaja melakukanpenyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau keluarga atau sering disebut Faktor penunjang
Faktor penyebab tersebut antara lain :
1. Orang tua broken home dan tidak harmonis
2. Orang tua kurang / tidak ada komunikasi dan keterbukaan
3. Orang tua terlalu memiliki, menguasai, melindungi, mengarahkan dan mendidik.
4. Orang tua acuh tak acuh dan tidak mengadakan pengawasan
5. Orang tua terlalu memanjakannya
6. Orang tua terlalu sibuk baik karena mencari nafkah atau karena mengejar karier
7. Tidak ada perhatiaan, kehangatan, kasih sayang, dan kemesraan dalam keluarga
8. Orang tua adalah pemakai narkoba

Selain faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari orang tua atau keluarga, ada juga faktor penyebab yang sumbernya dari teman sebaya atau yang sering disebut faktor pemicu. Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba yang bersumber dari teman sebaya antara lain sebagai berikut :
1. Ada teman yang menjadi pecandu narkoba
2. Bujukan, ajakan teman sebaya
3. Paksaan dan tekanan teman sebaya, bila tidak ikut melakukan penyalahgunaan narkoba dianggap tidak setia pada kelompok temannya.
PENCEGAHAN
Pencegahan
Untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba maka seorang anak SLTA harus mempunyai dorongan kuat untuk mengantisipasi pengaruh dorongan internal nya sendiri dengan selalu mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa dan menghindari pengaruh
kelompoknya yang mencoba menawarkan untuk berkenalan dengan narkoba. Selain itu selalu berkomunikasi yang intensif dengan orang tua serta guru-guru yang membimbing selama ini. Selain itu pula tidak begitu saja percaya terhadap pesan-pesan iklan di media massa, Bagi para orangtua dan sekolah agar memberikan arahan yang jelas dan komunikasi yang harmonis, agar anak tidak mencari “perlindungan“ pada narkoba.

UPAYA PENANGGULANGAN
1. Preventif
- Pendidikan Agama sejak dini
- Pembinaan kehidupan rumah tangga yang harmonis dengan penuh perhatian dan kasih saying.
- Menjalin komunikasi yang konstruktif antara orang tua dan anak
- Orang tua memberikan teladan yang baik kepada anak-anak.
- Anak-anak diberikan pengetahuan sedini mungkin tentang narkoba, jenis, dan dampak negatifnya
2. Tindakkan Hukum
-Dukungan semua pihak dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakkan nyata demi keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum mengatur tentang penyalah gunaan narkoba, kecuali UU No :5/1997 tentang Psikotropika dan UU no : 22/1997 tentang Narkotika. Tapi kenapa hingga saat ini penyalah gunaan narkoba semakin meraja lela ? Mungkin kedua Undang-Undang tersebut perlu di tinjau kembali relevansinya atau menerbitkan kembali Undang-Undang yang baru yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba ini.

 3. Rehabilitasi
Didirikan pusat-pusat rehabilitasi berupa rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yang telah menderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu, ada beberapa alternative penanggulangan yang dapat kami tawarkan :
a. Mengingat penyalah gunaan narkoba adalah masalah global, maka penanggulangannya harus dilakukan melalui kerja sama international.
b. Penanggulangan secara nasional, yang teramat penting adalah pelaksanaan Hukum yang tidak pandang bulu, tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan secara terintegrasi antara aparat keamanan ( Polisi, TNI AD, AL, AU ) hakim, jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instansi mulai dari pusat hingga ke daerah-daerah. Adanya ide tes urine dikalangan Pemda Kalteng adalah suatu ide yang bagus dan perlu segera dilaksanakan. Barang siapa terindikasi mengkomsumsi narkoba harus ditindak sesuai peraturan DIsiplin Pegawai Negri Sipil dan peraturan yang mengatur tentang pemberhentian Pegawai Negri Sipil seperti tertuang dalam buku pembinaan Pegawai Negri Sipil. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan Nasional juga harus berani melakukan test urine kepada para siswa SLTP-SLTA, dan barang siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan ke pusat rehabilitasi. Di sekolah- sekolah agar dilakukan razia tanpa pemberitahuan sebelumnya terhadap para siswa yang dapat dilakukan oleh guru-guru setiap minggu. Demikian juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c. Khusus untuk penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara orang tua dan guru diaktifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama jam belajar di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak mereka di rumah dan di luar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya preventif penanggulangan narkoba ini dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d. Polisi dan aparat terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik, karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan sebagai tempat transaksi narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara insidental.
e. Pihak Departemen Kesehatan bekerjasama dengan POLRI untuk menerbitkan sebuah booklet yang berisikan tentang berbagai hal yang terkait dengan narkoba. Misalnya apakah narkoba itu, apa saja yang digolongkan kedalam narkoba, bahayanya, kenapa orang mengkomsumsi narkoba, tanda- tanda yang harus diketahui pada orang- orang pemakai narkoba cara melakukan upaya preventif terhadap narkoba. Disamping itu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah, perguruan tinggi, dan berbagai instansi tentang bahaya dan dampak negative dari narkoba. Mantan pemakai narkoba yang sudah sadar perlu dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan seperti itu agar masyarakat langsung tahu latar belakang dan akibat mengkomsumsi narkoba.
F. Kerja sama dengan tokoh-tokoh agama perlu dieffektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para umatnya agar dalam setiap kotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang bahaya narkoba
g. Seperti di Australia, misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena sasaran narkoba adalah anak-anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan adalah komunikasi yang harmonis dan terbuka antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet tentang narkoba tersebut dibagi-bagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirin lewat pos kealamat-alamat rumah, aparteman, hotel, sekolah-sekolah dan lain-lain. Sehubungan dengan kasus ini, maka keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh sebab itu komunikasi antara orang tua dan anak-anak harus diefektifkan dan dibudayakan.

MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN


MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN

Kelalaian ialah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan atau hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan – tindakan yang tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan. (Keeton, 1984), sedangkan menurut Hanafiah dan Amir ( 1999 ) Kelalaian adalah sikap yang kurang hati – hati yaitu tidak melakukan sesuatu yang seharusnya seseorang lakukan dengan sikap hati – hati dan wajar, atau sebaliknya melakukan sesuatu dengan sikap hati – hati tetapi tidak melakukannya dalam situasi tertentu. Guwandi (1994) mengatakan bahwa kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati – hati yang pada umumnya wajar dilakukan oleh seseorang dengan hati – hati, dalam keadaan tersebut itu merupakan suatu tindakan seseorang yang hati – hati dan wajar tidak akan melakukan didalam keadaan yang sama atau kegagalan untuk melakukan apa orang lain dengan hati – hati yang wajar justru akan melakukan di dalam keadaan yang sama.

Dari pengertian diatas dapat diartikan bahwa kelalaian dapat bersifat ketidaksengajaan, kurang teliti, kurang hati – hati, acuh tak acuh, sembrono, tidak peduli terhadap kepentingan orang lain tetapi akibat tindakan bukanlah tujuannya. Kelalaian bukan suatu pelanggaran hukum atau kejahatan. Jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimannya, namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan atau bahkan merenggut nyawa orang lain ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat, serius dan criminal menurut (Hanafiah dan Amir, 1999).
Malpraktek adalah kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam merawat klien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama (Hanafiah dan Amir ( 1999).

A.    Elemen-elemen pertanggung jawab hukum (liability)
Terdiri dari 4 elemen yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek atau kelalaian telah terjadi (Vestal.1995) :

1. Kewajiban (duty) : pada sat terjadinya cedera terkait dengan kewajibannya yaitu kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak – tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
Contoh :
Perawat rumah sakit bertanggung jawab untuk :
a.  Pengkajian yang aktual bagi pasien yang ditugaskan untuk memberikan asuhan keperawatan
b. Mengingat tanggung jawab asuhan keperawatan professional untuk mengubah kondisi klien
c. Kompeten melaksanakan cara – cara yang aman untuk klien.

2. breach of the duty (Tidak melasanakan kewajiban): pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
Contoh :
a. Gagal mencatat dan melaporkan apa yang dikaji dari pasien. Seperti tingkat kesadaran pada saat masuk
b. Kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
c. Gagal melaksanakan dan mendokumentasikan cara – cara pengamanan yang tepat ( pengaman tempat tidur, restrain, dll )

3.  proximate caused (sebab-akibat): pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami klien.
Contoh :
Cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien atau gagal menggunakan cara pengaman yang tepat yang menyebabkan klien jatuh dan mengakibatkan fraktur.

4. injury (Cedera) : sesorang mengalami cedera atau kerusakan yang dapat dituntut secara hokum
Contoh :
fraktur panggul, nyeri, waktu rawat inap lama dan memerlukan rehabilitasi.
   
B. Standar Asuhan
Untuk menentukan kelalaian, standar asuhan dipenuhi dengan penjelasan apakah seseorang beralasan akan atau tidak akan melakukan sesuatu pada situasi yang sama. Setiap perawat bertanggung jawab untuk mengikuti standar asuhan keperawatan dalam praktek.



Newer Posts Older Posts